Pengurusan SIPA

SIPA merupakan Surat Izin Pengambilan Air Tanah

Surat Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya. Dalam pengeboran sumur dengan kedalaman diatas 10 meter masyarakat wajib mengurus SIPA walaupun hanya untuk kepentingan rumah tangga saja.